jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi menetapkan Anggota DPRD Ngawi Winarto sebagai tersangka dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.
"Penetapan sebagai tersangka ini diumumkan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kejari setempat," kata Kepala Kejari (Kajari) Ngawi Susanto Gani di Ngawi, Senin (26/5/2025).
Dalam kasus tersebut, Winarto yang juga ketua Komisi II DPRD Ngawi itu diduga "bermain" dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan yakni PT. GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Ngawi.
Penyidik menilai Winarto bertindak sebagai fasilitator antara perusahaan dan para pemilik lahan, termasuk lahan milik pemerintah daerah.
Menurut Susanto, awalnya Winarto diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pendalaman, penyidik meyakini peran anggota DPRD Ngawi itu melampaui kapasitas sebagai penghubung.
"Yang bersangkutan mengaku hanya menjembatani antara perusahaan dan petani. Namun ternyata, dalam proses tersebut, dia turut menerima keuntungan yang tidak semestinya," tutur Susanto.
Meski nilai gratifikasi dan manipulasi masih dalam tahap penghitungan, tetapi Kajari menyebut jumlah transaksi pembebasan lahan yang mengalir ke rekening terkait mencapai sekitar Rp 91 miliar.
Setelah penetapan status tersangka diumumkan, Winarto langsung ditahan di Lapas Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan.