jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi diputus bercerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Tak hanya mengabulkan gugatan cerai Angbeen Rishi, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak kepada perempuan 28 tahun tersebut selaku penggugat.
Hal itu diungkapkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Abid kepada awak media, Kamis (11/12).
"Itu tadi sudah diputus. Putusannya dikabulkan. Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," ujar Abid.
Dia mengatakan, tak ada persoalan harta gana-gini maupun nafkah anak dalam amar putusan perceraian tersebut.
"Nafkah. Enggak ada. Hanya kesepakatan anak saja," kata Abid.
Dia menuturkan kedua belah pihak diberikan kesempatan selama 14 hari apabila ingin mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Setelah putusan ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding. Ya itu sebelum 14 hari. Ya, mentoknya 14 hari diajukan pemberitahuan bandingnya. Itu ke pengadilan di sini," ucap Abid.

2 hours ago
1





















































