jpnn.com - Seorang pengusaha tambak udang di Kabupaten Batang menjadi tersangka di Polda Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Yulianto menyebut tersangka AMP (29) mengalihkan fungsi lahan sawah seluas 7 hektare menjadi tambak udang.
Penyelidikan oleh Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka AMP (29), warga Kabupaten Batang itu dilakukan sejak Februari 2026.
Menurut Kombes Djoko, tersangka membeli lahan persawahan dari sejumlah orang untuk dijadikan tambak udang.
Usaha tambak udang tersebut bahkan sudah berjalan sejak 5 tahun lalu.
Tambak udang milik tersangka itu juga telah mengantongi izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, kata Kombes Djoko, persyaratan usaha yang diajukan untuk memperoleh izin usaha tersebut diduga tidak benar.
"Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang ditentukan," ujarnya.

5 hours ago
5















































.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)



