Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

1 week ago 15

Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menganggap tindakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menyiramkan air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bukanlah operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Anggota majelis hakim Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menyampaikan bahwa dalam persidangan, salah satu ahli telah menyatakan operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi didasari kalkulasi kepentingan negara.

Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi IntelijenTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/tom

"Majelis hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ucap Hakim Zainal saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dalam perkara penganiayaan terhadap Andrie Yunus, terdapat empat terdakwa yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun hingga tiga tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko (dihukum tiga tahun penjara), Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi (dihukum 2,5 tahun penjara), Kapten Nandala Dwi Prasetya (dihukum 2 tahun penjara), dan Lettu Sami Lakka (dihukum 1,5 tahun penjara).

Selain dihukum dengan penjara, khusus terdakwa atas nama Edi dan Budhi masing-masing dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Pada persidangan itu Hakim Zainal menegaskan bahwa untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi,  seharusnya bisa dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut penyiraman air keras oleh 4 anggota TNI ke Andrie Yunus bukan operasi intelijen. Kok bisa? Begini....

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|