jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi SH MH menilai surat protes yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa, berpotensi masuk ke ranah intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Surat bernomor 025/PP-TNI/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan ditandatangani sejumlah jenderal purnawirawan TNI.
Surat tersebut juga sempat dipublikasikan melalui akun X milik Said Didu.
Dalam surat itu, para purnawirawan memprotes penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka menilai langkah hukum tersebut tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Menanggapi hal itu, Suhadi menilai isi surat tersebut lebih banyak menyoroti kepentingan dua tersangka tanpa mempertimbangkan aspek lain dalam perkara yang sedang berjalan.
“Surat tersebut terkesan sangat subjektif karena hanya melihat dari satu sisi. Padahal, dalam perkara ini ada pihak yang merasa dirugikan dan ada proses hukum yang sedang berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik,” kata Suhadi dalam keterangannya.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

2 hours ago
1






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)







