Alasan Bareskrim Polri Boyong 6 Anak Buah AKBP Didik ke Jakarta, Oh Ternyata

8 hours ago 3

Alasan Bareskrim Polri Boyong 6 Anak Buah AKBP Didik ke Jakarta, Oh Ternyata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas kepolisian menggiring tersangka kasus dugaan narkoba, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi) untuk dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda NTB)

jpnn.com, JAKARTA - Enam tersangka yang terjerat dalam pusaran kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diboyong ke Bareskrim Polri Jakarta pada Jumat (27/2).

Para tersangka dipindahkan dari rumah tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut akan dikonfrontasi mengenai aliran dana dan distribusi narkoba di wilayah Bima.

“Sekarang kami bawa semua ke sini. Tadi pagi baru sampai. Mereka akan diperiksa untuk konfontrasi masing-masing kesaksian,” kata Brigjen Eko saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Enam tersangka itu adalah mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi), Bripka IR (Irfan), Yusril (YI) dan Herman (HR) selaku masyarakat sipil, serta dua wanita, yaitu AN (Anita) selaku istri dari Bripka IR dan AS (Ais Setyawati) selaku bendahara jaringan.

Eko mengatakan bahwa enam tersangka itu diboyong ke Jakarta untuk diperiksa oleh tim penyidik.

Diketahui, keenam tersangka tersebut merupakan tersangka di dua klaster awal dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.

Terungkapnya kasus ini bermula pada 24 Januari 2026 saat dilakukan penangkapan terhadap YI dan HR yang merupakan masyarakat sipil oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Enam tersangka yang terjerat dalam pusaran kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diboyong ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/2).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|