Akademisi, Pengamat, dan Permahi Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Ingatkan Pentingnya Menjaga Rasa Keadilan Publik

2 hours ago 3

Akademisi, Pengamat, dan Permahi Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Ingatkan Pentingnya Menjaga Rasa Keadilan Publik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Mereka menilai proses hukum terhadap perkara tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan khusus agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Pandangan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Pengamat Hukum Soroti Enam Hal dalam Penanganan Perkara

Pengamat hukum M. Saleh Gawi mengatakan terdapat enam hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Saleh, hal pertama berkaitan dengan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meski disebut bukan milik yang bersangkutan.

Kedua, ia menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas yang ditemukan. Ketiga, adanya isu mengenai pertemuan tertutup yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara.

Selain itu, Saleh juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus yang sempat disebut sebagai tersangka lalu saksi sebelum kembali berstatus tersangka, serta proses penahanan yang menurutnya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.

Akademisi dan pengamat menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|