Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

3 hours ago 2

 Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki saat diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus.

Menurut Reza, dinamika penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik, mulai dari penggeledahan sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan penanganan perkara, hingga munculnya dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Hal itu disampaikan Raza dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

"Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik," kata Reza.

Dia juga menanggapi pernyataan FA yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik.

Menurut Reza, argumentasi tersebut menimbulkan pertanyaan apabila dikaitkan dengan perkara-perkara yang sebelumnya ditangani FA saat menjabat.

"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengeklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," ujarnya.

Reza menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya unsur dugaan kerugian keuangan negara.

Akademisi BINUS Reza Syarifuddin Zaki menilai penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah harus dilakukan secara profesional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|