Ada yang Janggal dengan Ahli, Sidang Dugaan Illegal Access Indodax Ditunda

1 week ago 7

Ada yang Janggal dengan Ahli, Sidang Dugaan Illegal Access Indodax Ditunda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan illegal access terhadap server PT Indodax Nasional Indonesia dengan terdakwa Deflorio Arya Nizam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7), ditunda lantaran saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak datang ke persidangan.

Penundaan tersebut dimanfaatkan tim kuasa hukum Nizam untuk menyampaikan keberatan terhadap ahli yang akan dihadirkan JPU.

Penasihat hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab, mengungkap adanya kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ahli yang menjadi dasar pemeriksaan penyidik.

"Kami keberatan terhadap ahli yang diajukan JPU. Tadi kami tanyakan apakah ahli ini dihadirkan berdasarkan BAP yang pernah diberikan di hadapan penyidik. Katanya iya, tetapi BAP-nya itu jelas menunjukkan tanggal yang backdated," kata Wa Ode usai persidangan.

Menurut Wa Ode, BAP ahli beserta berita acara sumpah tercatat bertanggal 5 Juni 2024.

Sementara laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan perkara tersebut baru diterbitkan pada 10 Oktober 2024.

"Tanggal 5 Juni 2024, sementara LP-nya itu 10 Oktober 2024. Berita acara sumpahnya pun demikian. Artinya, ini bukan backdated biasa, bisa saja ini bagian daripada skenario," ungkap Wa Ode.

Atas temuan tersebut, Wa Ode meminta agar dugaan kejanggalan dalam dokumen penyidikan menjadi perhatian majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, dengan hakim anggota I Ketut Darpawan dan Lely Triantini.

Penasihat hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab, mengungkap adanya kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ahli yang menjadi dasar pemeriksaan penyidik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|