6 Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang, Sidang Kode Etik Segera Digelar

4 hours ago 4

6 Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang, Sidang Kode Etik Segera Digelar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Oknum polisi. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, hingga menyebabkan debt collector atau matel meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenam oknum polisi itu telah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).

Keenam pelaku tersebut yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Trunoyudo menjelaskan mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

Dia mengungkapkan pihak kepolisian juga mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan para pelaku.

Trunoyudo menjelaskan sidang kode etik kepada keenam tersangka ini akan digelar pekan depan.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025," kata Trunoyudo.

Sebanyak enam anggota Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan debt collector di Kalibata

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|