5 Polisi-Satu Orang Sipil Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir EWS

2 hours ago 2

5 Polisi-Satu Orang Sipil Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir EWS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat memberi keterangan kepada wartawan. (ANTARA/Nanang Mairiadi)

jpnn.com, JAMBI - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan enam orang tersangka kasus tewasnya anggota Polres Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Brigadir EWS.

Korban ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kosannya pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas lima anggota polisi dan satu orang sipil.

Kelima tersangka dari anggota Polri, yakni Aiptu MA, ?Aipda EF, ?Bripka DHR, ?Brigadir UVS, ?dan Bripda EBD. Sedangkan satu tersangka warga sipil berinisial B.

"Keenam pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang diproses hukum. Pihak penyidik masih mendalami perannya dan kita akan informasikan lebih lanjut karena kasus itu masih dalam penyidikan," kata Erlan di Jambi, Senin.

Penyelidikan kasus kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, terus berlanjut.

Hingga saat ini, Polda Jambi telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi untuk mengungkap fakta di balik kematian anggota kepolisian tersebut.

Erlan mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik Ditreskrimum bersama Bidang Propam Polda Jambi dan diawasi Mabes Polri.

Penyebab kematian Brigadir EWS menemui titik terang. Lima polisi dan satu orang sipil ditetapkan menjadi tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|