30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji

3 hours ago 1

30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jemaah calon haji. Foto: ilustrasi/Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penggabungan mahram jemaah haji di Kabupaten Cirebon.

Permintaan ini muncul setelah 30 jemaah calon haji reguler yang telah memenuhi syarat administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pemotretan, gagal diberangkatkan.

Para jemaah mengaku mengikuti arahan ASN di Kantor Kemenag Cirebon yang mereka anggap sebagai keputusan resmi.

“ASN diduga menyampaikan informasi atau arahan nonformal yang dimaknai oleh jemaah sebagai jaminan resmi untuk masuk kuota mahram,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dalam keterangannya, Minggu (4/5).

Dia menilai hal ini berpotensi melanggar Pasal 5 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

IAW juga mencatat adanya indikasi manipulasi atau pembiaran input data oleh petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), serta dugaan tekanan terhadap ASN agar tidak memproses data dari kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) tertentu.

Dari 30 nama yang dijanjikan masuk sistem, hanya satu yang tercatat tanpa klarifikasi resmi.

“Jika dugaan ini benar, maka bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan diskresi birokrasi,” ujar Iskandar. Ia menegaskan bahwa tindakan ini mengganggu integritas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.

IAW desak Itjen Kemenag usut dugaan penyalahgunaan wewenang ASN dalam penggabungan mahram haji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|