20.500 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 346 Orang Langsung Bebas

4 hours ago 3

20.500 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 346 Orang Langsung Bebas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi narapidana mendekam di balik jeruji besi penjara. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 20.500 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat memperoleh remisi atau pemotongan masa hukuman Hari Kemerdekaan.

Adapun rinciannya, 20.152 narapidana mendapatkan remisi umum I dan 346 memperoleh remisi umum II alias langsung bebas.

"Total 20.500 warga binaan memperoleh remisi umum 17 Agustus 2026," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jabar, Yudi Suseono, dalam keterangan resmi, Senin (17/8/2026).

Dari ratusan ribu narapidana itu, terdapat 303 narapidana kasus korupsi, 9.063 narapidana kasus narkoba, dan 8 narapidana kasus terorisme yang menerima remisi.

"303 narapidana kasus korupsi. Tidak ada yang langsung bebas," ucapnya

Para narapidana itu memperoleh remisi selama rentang 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun syarat untuk mendapat remisi yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan terhitung sejak ditahan.

"Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," tutur Yudi.

Selain remisi umum bagi narapidana dewasa, 86 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP). Rinciannya, 85 anak menerima PMP I dan 1 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas.

Sebanyak 20.500 narapidana di Rutan dan Lapas di Jabar memperoleh remisi Hari Kemerdekaan Indonesia. Berikut rinciannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|