jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 20.500 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat memperoleh remisi atau pemotongan masa hukuman Hari Kemerdekaan.
Adapun rinciannya, 20.152 narapidana mendapatkan remisi umum I dan 346 memperoleh remisi umum II alias langsung bebas.
"Total 20.500 warga binaan memperoleh remisi umum 17 Agustus 2026," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jabar, Yudi Suseono, dalam keterangan resmi, Senin (17/8/2026).
Dari ratusan ribu narapidana itu, terdapat 303 narapidana kasus korupsi, 9.063 narapidana kasus narkoba, dan 8 narapidana kasus terorisme yang menerima remisi.
"303 narapidana kasus korupsi. Tidak ada yang langsung bebas," ucapnya
Para narapidana itu memperoleh remisi selama rentang 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun syarat untuk mendapat remisi yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan terhitung sejak ditahan.
"Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," tutur Yudi.
Selain remisi umum bagi narapidana dewasa, 86 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP). Rinciannya, 85 anak menerima PMP I dan 1 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas.

4 hours ago
3



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5178598/original/058171600_1743354239-Lucas_Frigeri_perpanjang_kontrak_bersama_Arema_1_.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5562206/original/086517200_1776814820-1000840473.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975812/original/006754600_1729569212-10.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5296325/original/012442900_1753573688-Launching_Persijap_Jepara-1.jpg)

