2 Perusahaan Rokok Baru di Malang Ikuti Asistensi Demi Pahami Ketentuan Cukai

4 hours ago 3

2 Perusahaan Rokok Baru di Malang Ikuti Asistensi Demi Pahami Ketentuan Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Malang melaksanakan asistensi kepada perusahaan rokok baru, yakni CV Bangun Berkah Sukses Abadi dan CV Jangkar Mas Jaya pada Rabu (15/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi trade facilitator dan industrial assistance melalui pelaksanaan asistensi kepada perusahaan baru di bidang hasil tembakau.

Kali ini, asistensi dilaksanakan di CV Bangun Berkah Sukses Abadi dan CV Jangkar Mas Jaya pada Rabu (15/7).

Kedua perusahaan tersebut merupakan pelaku usaha di bidang hasil tembakau yang baru saja ditetapkan sebagai penerima nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang.

Sebagai pengusaha baru, perusahaan wajib memahami ketentuan di bidang cukai sebagai fondasi dalam menjalankan usaha secara tertib dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Malang dalam mendampingi pelaku usaha agar memahami dan menerapkan ketentuan di bidang cukai sejak awal menjalankan usahanya,” ujar Agnita Adityawardani, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea dan Cukai, selaku pemimpin tim kegiatan asistensi.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bea Cukai Malang memberikan pendampingan terkait ketentuan di bidang cukai, tata cara pencatatan administrasi, serta menggali berbagai kendala yang dihadapi perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Pendampingan ini bertujuan memberikan solusi yang tepat sehingga perusahaan dapat menjalankan kewajiban di bidang cukai secara tertib, sesuai peraturan, dan mendukung kelancaran operasional usahanya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diwarnai diskusi yang interaktif antara tim Bea Cukai Malang dan pihak perusahaan.

CV Bangun Berkah Sukses Abadi dan CV Jangkar Mas Jaya mengikuti asistensi yang dilaksanakan Bea Cukai Malang pada Rabu (15/7).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|