2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Sumut Tetangkap

3 hours ago 3

2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Sumut Tetangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak (kiri) bersama Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (27/8/2026). ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara.

jpnn.com - Polisi telah menangkap dua pelaku kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial RA (25), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan kedua tersangka berinisial AP (27), warga Kabupaten Langkat, dan GPM (29) warga Medan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dia menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari penemuan jasad korban di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Kemudian, tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut.

"Hasil penyelidikan dan kerja sama Polres Belawan dengan Ditreskrimum Polda Sumut, menangkap AP dan GPM pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.30 WIB di salah satu penginapan Medan Amplas," kata Cornelius di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, mobil korban dijual pelaku kepada penadah seharga Rp 17 juta.

Selain kedua pelaku utama, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil korban, dan kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Polisi telah menangkap dua pelaku kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial RA (25), di Kabupaten Deli Serdang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|