jpnn.com, LAMPUNG - Polda Lampung menangkap dua pelaku begal atau pencurian dengan pemberatan (curat) yang menembak seorang anggota Polri Bripka Arya Supena.
"Dua pelaku yang berhasil kami tangkap yakni HAM dan RON. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Lampung Timur untuk HAM dan Pesawaran untuk RON," kata Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa saat penangkapan oleh Tim Gabungan Polda Lampung, tersangka HAM melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas, sehingga anggota polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
"Kemudian untuk tersangka RON juga, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif sehingga yang membahayakan petugas dengan senjata api rakitan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku RON meninggal dunia di tempat," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan tersangka yang melakukan pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan Bripka Arya Supena wafat saat ingin menggagalkan aksi mereka di sebuah toko di Bandarlampung.
"Jadi HAM orang yang mempersiapkan kendaraan dan RON merupakan eksekutor atau orang yang turun melalukan aksi dengan membobol kunci motor korban saat kejadian," kata dia.
Kapolda menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya kedua pelaku tersebut berkeliling Kota Bandarlampung untuk menentukan target atau sasaran kendaraan bermotor yang akan dicuri.
"Setelah menentukan sasaran RON turun dari motor untuk melakukan aksinya dengan membobol lubang kunci motor. Saat kejadian Bripka Arya Supena sedang di lokasi dan menegur RON dengan mengacungkan senjata api dengan maksudnya mengamankan pelaku," kata dia.

4 hours ago
5





















































