jpnn.com - Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja laut Indonesia.
Namun, ratifikasi tersebut masih membutuhkan langkah teknis agar berdampak langsung pada awak kapal perikanan dan pekerja migran di sektor maritim.
Hal itu menjadi pembahasan diskusi nasional bertajuk "Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi" yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia (BP FMKI), di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Forum tersebut digelar setelah pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026. Ratifikasi ini membuka jalan bagi penguatan perlindungan terhadap awak kapal perikanan, terutama terkait kondisi kerja, upah, keselamatan, akses komunikasi, serta mekanisme pengaduan.
Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau KWI, RD Marthen L.P. Jenarut, mengatakan pekerja migran di sektor maritim merupakan kelompok yang rentan mengalami eksploitasi. Mereka juga berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Marthen, Indonesia sudah lama didorong untuk mengambil sikap politik terhadap Konvensi ILO 188. Setelah ratifikasi dilakukan, ia berharap negara hadir lebih kuat dalam menjamin perlindungan pekerja migran sektor maritim.
"Dari situ tumbuh harapan bahwa para migran di sektor maritim akan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara," ujar Marthen.
Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Rinardi, mengatakan instansinya siap mendorong transformasi tata kelola penempatan pekerja migran sektor maritim. Salah satu hal yang perlu diperkuat adalah akses komunikasi bagi pekerja di kapal.

2 hours ago
2





















































