Harga Avtur Melonjak, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Berpotensi Naik 50%

1 hour ago 2

Harga Avtur Melonjak, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Berpotensi Naik 50%

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PT Pertamina (Persero) siaga menghadapi peningkatan permintaan energi, terutama BBM, LPG maupun avtur, menjelang arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diprediksi terjadi pada 24-25 Desember 2025. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai menaikkan biaya tambahan harga tiket pesawat atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas.

Keputusan ini diambil menyusul harga avtur melonjak drastis di pasar global akibat konflik di Timur Tengah yang menciptakan ketidakpastian pasokan.

Guna melegitimasi kebijakan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengumumkan pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Peraturan baru ini mengatur tentang besaran biaya tambahan (surcharge) sebagai dampak fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi pada penerbangan niaga berjadwal dalam negeri.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dikutip dari keterangan resmi, Jumat (15/5).

Dalam Keputusan Menteri tersebut dijelaskan besaran fuel surcharge akan ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh pemasok bahan bakar penerbangan.

Persentase surcharge maksimum dapat bervariasi antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, disesuaikan dengan perubahan harga avtur yang berlaku di pasar.

Berdasarkan evaluasi harga avtur dari pemasok per 1 Mei 2026, harga rata-ratanya mencapai Rp 29.116 per liter.

Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan biaya tambahan harga tiket pesawat atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|