jpnn.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut perampasan aset bisa dilakukan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Boyamin setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus TPPU.
Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait penemuan uang Rp 951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumahnya terkait perkara suap hakim PN Surabaya yang memvonis terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.
"Soal perampasan aset, ya, otomatislah. Kan, itu bagian dari pencucian uang adalah perampasan aset-asetnya. Otomatis harus dikejar itu," ujar Boyamin, Selasa (29/4/2025).
Walakin, Boyamin melihat hal lebih penting dari kasus tersebut, yakni pengenaan pasal TPPU untuk mengejar pemberi suap dan yang akan menerima suap penanganan perkara. Sebab, Zarof Ricar adalah makelar.
"Satu triliun itu saya menduga untuk orang lain, oknum hakim yang digoreng perkaranya. Jadi, ada yang belum diberikan atau dia yang menyimpan kemudian akan diberikan ketika pensiun. Karena kalau uangnya dia, perkiraan saya sudah dibelanjakan atau dilarikan ke mana," tuturnya.
Boyamin menduga ada daftar orang yang diberi dan pihak berperkara terkait kasus itu yang bisa dikembangkan dengan mengejar yang memberi dan yang akan menerima duit haram tersebut.
Menurut dia, dengan menjerat Zarof Ricar dengan pasal tentang TPPU, Kejagung bisa mengusut lebih jauh pihak-pihak lain yang terlibat. Hal ini berbeda ketika Zarof hanya dikenakan pasal tentang gratifikasi yang tidak perlu dicari pemberinya.