jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Hari Rabu.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Soal koridor 1 TransJakarta. Foto Ilustrasi: Ricardo/jpnn.com
Transportasi umum itu, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuteline), kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antarjemput karyawan.
“Pengecualian diberikan bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yaitu sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” bunyi Ingub tersebut.
Dalam ingub itu, Pramono meminta peran para kepala perangkat daerah untuk mengawasi pegawai dalam menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi.
“Bagi pegawai yang menggunakan angkutan umum pun wajib mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto, baik saat berangkat maupun pulang kerja,” lanjut Ingub itu.
Foto tersebut kemudian dikirim kepada admin kepegawaian di masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan, misalnya WhatsApp Group, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.