Wasekjen PBNU Sebut Ada Sabotase Pada Aplikasi Digdaya di Balik Polemik Surat Edaran Pemberhentian Ketum

3 hours ago 3

Wasekjen PBNU Sebut Ada Sabotase Pada Aplikasi Digdaya di Balik Polemik Surat Edaran Pemberhentian Ketum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor PBNU. Ilustrasi. Foto: Dok. PBNU

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat mengklarifikasi terkait polemik Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Dia juga menyinggung adanya dugaan sabotase terhadap sistem Digdaya Persuratan PBNU.

Nur Hidayat menjelaskan pada Rabu, 26 November 2025, beredar Surat Edaran PBNU Nomor 4785 tertanggal 25 November 2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Surat tersebut ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Ahmad Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah).

Pada intinya surat itu menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB berdasarkan sistem Digdaya Persuratan.

“Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut resmi dari keputusan Rapat Harian Syuriyah. Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. Sebab, Gus Yahya terbaca sudah menerima Surat Pengantar Risalah Rapat Harian Syuriyah sejak 23 November 2025 pukul 00.45,” kata Nur Hidayat, Kamis (27/11).

Dia menjelaskan selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai Pimpinan Tertinggi NU, sampai nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi.

Jika KH Yahya memiliki keberatan, kata Nur, jalur yang disediakan adalah Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat mengklarifikasi terkait polemik Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang pemberhentian Ketum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|