jpnn.com - Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap bahwa korban eksploitasi seksual menolak uang damai yang ditawarkan terduga pelaku warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS.
"Jadi, dia (RMS) sempat tawarkan uang untuk damai, tapi ditolak korban," kata Ketua BKBH Unram Joko Jumadi di Mataram, Minggu (29/3/2026).
Konon, tawaran uang itu ditolak lantaran terduga pelaku meminta korban untuk tidak melanjutkan proses hukum dengan mencabut laporan yang masuk ke Polda NTB.
Sebagai pendamping hukum korban, Joko mengatakan bahwa BKBH Unram telah mendampingi korban untuk memberikan keterangan awal ke hadapan tim penyelidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB.
"Terduga pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda NTB," ujarnya.
Permintaan keterangan pada tahap awal penyelidikan tersebut sebelumnya dibenarkan Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati.
Langkah lain dari penyelidikan, penyelidik kini mengagendakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bahan kelengkapan untuk melihat unsur pidana terduga pelaku terkait eksploitasi seksual.
BKBH Unram memberikan pendampingan hukum berangkat dari aduan para korban. Mereka datang ke BKBH Unram dan menceritakan tentang perbuatan terlapor.

2 hours ago
4





















































