jpnn.com - Seorang perempuan berinisial SF (48) warga Jalan Prof. M. Yamin, Gang Masjid Sirojul, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Pinggir Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Minggu (23/11/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas mendatangi lokasi dan menangkap seorang perempuan berinisial SF sedang berada di dalam rumah tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 57 paket sabu-sabu dengan berat bruto 8,77 gram di dalam bra warna abu-abu milik pelaku," ungkap Yurico, Kamis (27/11/2025).
Selain itu, petugas juga menemukan plastik klip bening, dan kantong plastik hitam.
"Seluruh barang bukti ditemukan dalam posisi tersusun rapi dan diduga kuat siap diedarkan," ujar Yurico.

3 hours ago
1





















































