jpnn.com - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti akhirnya diperiksa jaksa penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) di Gedung Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Diana dimintai keterangan terkait pembangunan rumah bagi eks/mantan pejuang Timor Timur (Timtim) di Kupang, NTT yang bermasalah.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar menyebut permintaan keterangan itu dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Sekitar 20-an pertanyaan. Masih tahap penyelidikan," kata dia di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
"Pada prinsipnya hanya meminta keterangan berkaitan dengan pembangunan rumah untuk mantan pejuang Timor Timur di NTT," lanjutnya.
Pertanyaan yang diajukan terkait dengan jabatan Wamen PU Diana selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2023.
"Jadi, beliau waktu itu masih menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya karena pembangunan perumahan itu saat itu di bawah Dirjen Cipta Karya," tutur Ridwan.