jpnn.com, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah tegas dalam upaya pembersihan birokrasi dari praktik korupsi.
Ia telah menonaktifkan sejumlah pejabat yang tengah menjadi saksi dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan penonaktifan itu diambil menyusul terungkapnya praktik pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar 10 persen di sejumlah instansi pemerintah, sebagaimana terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Seorang saksi dari BPKAD menyebutkan praktik tersebut masih terjadi hingga saat ini.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Agung Nugroho langsung bergerak cepat dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur internal.
Penonaktifan para pejabat tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi.
“Ini adalah komitmen kami untuk menegakkan integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi, sekecil apa pun,” tegas Wali Kota Agung Senin (26/5).
Kepala Inspektorat Pekanbaru Iwan Simatupang langkah ini dilakukan usai para pejabat tersebut menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Kota Pekanbaru terkait keterlibatan mereka sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru.