jpnn.com, KAMPAR - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perambahan hutan di wilayah Riau, termasuk yang melibatkan tokoh adat.
Pernyataan ini disampaikan setelah Polda Riau berhasil membongkar kasus perambahan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Dalam kasus ini, seorang ketua adat berinisial DM diduga terlibat dalam praktik jual-beli lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai.
DM mengeklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare, yang sebagian di antaranya kemudian dijual kepada pihak lain untuk dibuka sebagai lahan perkebunan.
Irjen Herry menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang dibentuk khusus untuk memerangi kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.
“Hampir enam jam kami tempuh perjalanan dari Pekanbaru ke lokasi ini tidak ada nilai setitik apa pun. Namun, ada semangat luar biasa yang harus terus dibangun untuk menegakkan hukum lingkungan secara terbuka dan transparan,” ujar Irjen Herry Senin (9/6).
Lebih lanjut, ia menyebut kerusakan yang terjadi di hutan lindung Batang Ulak sebagai bentuk ekosida atau pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan.
Ia menilai bahwa perambahan hutan ini adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai warisan ekologis untuk generasi mendatang.