jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu.
Hal ini dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kejati Jabar.
Cahya—sapaannya—mengatakan, hari ini pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan.
Ketiganya adalah S, IM, dan AF. Dari tiga tersangka, kata Cahya, hanya dua yang memenuhi panggilan, yakni IM dan AF.
"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan, dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Cahya, Jumat (12/6/2026).
"Penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, IM, dan AF," lanjutnya.
Cahya menuturkan, ketiganya jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang mencuat berdasarkan perhitungan BPK dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," tuturnya.

6 hours ago
1















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)
.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)
