jpnn.com, JAKARTA - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, perihal Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat seperti dikutip JPNN.com, Selasa (3/6).
Forum mengungkapkan dasar konstitusional yang membuat mereka mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran.
Setidaknya, empat aturan dituangkan sebagai usulan pemakzulan, yakni UUD 1945 amendemen III, TAP MPR RI Nomor XI/1998, UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengungkap argumentasi hukum mengusulkan Gibran dimakzulkan dari kursi Wapres RI.
Mereka menilai Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres dan cawapres dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Forum menilai proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mereka menilai putusan Nomor 90 tidak sah atau cacat hukum, karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, berstatus paman Gibran Rakabuming Raka.