Usman Heri Purwono Resmi Menyandang Gelar Doktor Hukum UP, Predikat Cum Laude

3 hours ago 4

Usman Heri Purwono Resmi Menyandang Gelar Doktor Hukum UP, Predikat Cum Laude

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Usman Heri Purwono berhasil meraih predikat cum laude dengan IPK 3,90 setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perluasan Objek Praperadilan Terhadap Penyelidikan Dalam Perwujudan Keadilan Bermartabat”. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol (Purn) Usman Heri Purwono berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Pancasila (UP) dengan predikat cum laude.

Usman setelah meraih kelulusan dalam ujian Sidang Terbuka Angkatan I Program Doktor Ilmu Hukum UP Tahun Ajaran 2025/2026, pada Sabtu (18/10).

Sidang tersebut dilaksanakan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dihadiri jajaran pimpinan, tim promotor, co-promotor, serta dewan penguji yang terdiri dari para akademisi dan pakar di bidang hukum. 

Dipimpin langsung oleh Rektor UP Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M. selaku Ketua Sidang dan juga Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Sidang, serta Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. sebagai Ketua Penguji. Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali selaku penguji dan lainnya.

“Alhamdulillah akhirnya selesai, ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk keluarga saya tercinta,” kata Usman Heri.

Usman berhasil meraih predikat cum laude dengan IPK 3,90 setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perluasan Objek Praperadilan Terhadap Penyelidikan Dalam Perwujudan Keadilan Bermartabat”.

Disertasi ini menyoroti isu krusial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

“Saya mengkaji perluasan kewenangan pranata praperadilan melaksanakan penangawasan horizontal kelembagaan terhadap kekuasaan penyidikan dalam penyelidikan untuk perwujudan keadilan bermartabat,” tegas Usman. 

Mantan Kabid Propam PMJ Usman Heri Purwono resmi menyandang gelar doktor Hukum UP dengan predikat Cum Laude

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|