Transisi Regulasi Baru, WAMI Distribusikan Royalti Periode Ketiga 2025 Rp36,9 Miliar

1 day ago 5

Transisi Regulasi Baru, WAMI Distribusikan Royalti Periode Ketiga 2025 Rp36,9 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wahana Musik Indonesia (WAMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik. Foto: Dok. WAMI

jpnn.com, JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik, memulai proses pendistribusian royalti periode ketiga 2025 pada Selasa (9/12).

Adapun pendistribusian periode ketiga ini dengan total nilai bersih (nett) sebesar Rp36.998.818.013.

Distribusi mencakup royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya pada bulan Mei hingga September 2025 dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas.

Distribusi periode ketiga ini berlangsung di tengah perubahan regulasi, terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.

Regulasi baru tersebut membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota.

“Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025,” kata President Director WAMI, Adi Adrian di Jakarta, Selasa (9/12).

Menurutnya, sejak Agustus 2025, pemerintah menetapkan bahwa seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang dilakukan oleh seluruh LMK sebagai Pelaksana Harian LMKN termasuk WAMI telah dibekukan.

Selanjutnya, lisensi dan pengumpulan royalti akan dilakukan oleh LMKN sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan royalti satu pintu.

WAMI, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik, memulai proses pendistribusian royalti periode ketiga 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|