jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi fiskal bagi para jemaah haji, berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah.
Kebijakan itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025.
Relaksasi fiskal ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah, baik jemaah haji reguler maupun khusus yang berangkat melalui kuota Indonesia dan terdaftar dalam Siskohat.
Barang Bawaan Jemaah Haji
Berdasarkan PMK 34/2025, jemaah haji reguler mendapatkan relaksasi fiskal, berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan.
Juga untuk meningkatkan kenyamanan layanan, jemaah haji reguler dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan.
Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk barang yang dibawa dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang.
Jika nilai barang yang dibawa lebih dari USD 2.500, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dan pajak dalam rangka impor (PDRI), berupa PPN sesuai ketentuan dan dikecualikan dari PPh.

9 hours ago
7







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













