jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi di atas 4 persen.
Partai berlambang Matahari putih bersinar cerah itu menilai kenaikan ambang batas parlemen berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan di Jakarta, Kamis mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan ambang batas memperhatikan aspek keterwakilan politik dan mencegah banyaknya suara pemilih hangus.
Menurut dia, makin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
"Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata.
Dia menilai makin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi.
Kondisi itu, kata dia, akan menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.
Selain itu, menurut dia, MK dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.

2 days ago
4




















































