jpnn.com - JAKARTA — Seorang pria berinisial RH (32) ditangkap Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga membawa pil ekstasi untuk dikonsumsi dan diedarkan. RH ditangkap polisi saat melintas di Jalan R.E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakut.
“Pelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku,” kata Kanit Reskrim Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Sabtu (19/9).
Dia menjelaskan penangkapan berawal saat anggota lapangan sedang observasi di wilayah dan mendapatkan informasi adanya seorang yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jl. R.E Martadinata.
Selanjutnya, tim melakukan surveillance atau membuntuti seseorang yang dicurigai di sekitar Jalan R.E Martadinata.
Polisi berhasil mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan.
Lalu saat menggeledah, tim menemukan narkotika jenis ekstasi atau ineks terbungkus plastik.
Narkoba itu disimpan di kantong jaket sebelah kiri yang digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

4 hours ago
2




















































