jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis berat terhadap dua direktur perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Timur tahun 2022.
Kedua terdakwa masing-masing Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean divonis tujuh tahun penjara dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari dihukum tujuh tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun terhadap Libert Hutahaean dan tujuh tahun enam bulan terhadap Lia Anggawari,” kata Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang putusan di Mataram, Senin malam.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan.
Kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, masing-masing sebesar Rp 3,2 miliar untuk Libert Hutahaean dan Rp 534 juta untuk Lia Anggawari.
Hakim menyatakan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda mereka.
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujarnya.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara cukup besar, yakni sekitar Rp 9,2 miliar.

2 days ago
3




















































