Klaim Saksi di Sidang: Penyerangan Andrie Yunus Bukan Operasi BAIS TNI

2 hours ago 2

 Penyerangan Andrie Yunus Bukan Operasi BAIS TNI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. (Reuters: Willy Kurniawan)

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perwira menengah TNI, Letnan Kolonel (Letkol) Alwi Hakim Nasution mengklaim tak ada perintah atasan dalam kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Alwi berkata demikian saat sidang lanjutan perkara penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5) ini.

Alwi diketahui menjadi satu di antara lima saksi dari unsur TNI yang dihadirkan dalam sidang pada Rabu ini.

Mulanya, ketua majelis hakim persidangan Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyinggung motif dendam pribadi dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Fredy merasa ragu para terdakwa mengenal dekat Andrie Yunus, karena terduga pelaku hanya mengetahui sosok aktivis HAM itu melalui televisi. 

Hakim kemudian bertanya ke saksi soal kemungkinan adanya perintah dari aksi para terdakwa penyerangan ke Andrie Yunus. 

"Lah, kok, tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara mendalami bahwa memang ini ada perintah," kata Fredy dalam persidangan.

Alwi mengaku tak ada perintah dan operasi khsusu dari BAIS TNI dari aksi serangan para terdakwa ke Andrie Yunus.  

Seorang perwira menengah TNI, Letnan Kolonel (Letkol) Alwi Hakim Nasution mengklaim serangan Andrie Yunus atas inisiatif para terdakwa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|