jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (29/4).
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan penetapan jadwal tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” kata Fredy di Jakarta, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan sidang perdana akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.
Menurut Fredy, setelah berkas perkara diterima, pengadilan terlebih dahulu memastikan kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, baik dari aspek kewenangan mutlak maupun relatif.
“Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Kami terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah perkara ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan,” ujarnya.
Ia menyebut perkara tersebut memenuhi unsur kewenangan peradilan militer karena para terdakwa merupakan prajurit aktif.
Selain itu, lokasi kejadian yang berada di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, serta satuan para terdakwa yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta turut memperkuat kewenangan tersebut.

9 hours ago
6







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













