jpnn.com, JAKARTA - Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) akhirnya buka suara terkait penertiban penertiban dan penataan rumah dinas TNI AD di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan pengosongan rumah dinas tersebut terpaksa dilakukan demi menampung gelombang prajurit baru pasca-validasi organisasi satuan penjinak bahan peledak.
Objek penataan di kawasan eks Zikon 15 ini memiliki luasan sekitar 15.250 meter persegi. Area tersebut merupakan bagian dari aset total Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang sah mengantongi Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah RI cq. TNI AD.
"Rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Oleh karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya," kata Donny dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (11/6)
Donny menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah menjalankan berbagai tahapan dengan mengedepankan pendekatan persuasif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh metode pendekatan itu dilakukan TNI AD dengan cara humanis dan mengedepankan aspek rasa hormat kepada keluarga prajurit.
"Sosialisasi dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas," katanya.
Alhasil, 45 KK dari 152 KK yang menempati rumah di kawasan tersebut mau meninggalkan rumah dinas itu.

6 hours ago
1
















































.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)



