jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Andri Mulyono (AM) selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang menjadi tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap bahwa AM merupakan pihak penyedia sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diadakan oleh BGN.
Dalam praktik pengadaan itu, AM diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) motor listrik tersebut.
"Pada tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP (Lodewyk Pusung) yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN," kata Syarief, Jumat (12/6/2026).
Pertemuan itu bertujuan untuk melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai adanya proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
"Kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tuturnya.
Saat komunikasi dengan PPK berlangsung, status PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Padahal, proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.

2 hours ago
2















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495504/original/079773400_1770373061-Ze_Valente.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5500141/original/066832800_1770816457-87691.jpg)