Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit

2 hours ago 3

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Analis Politik Senior Boni Hargens. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas laporan komprehensif mengenai agenda reformasi Polri, mencakup arah kebijakan jangka pendek hingga menengah — termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri dan peraturan turunan pendukungnya.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan seluruh hasil kerja komisi sejak pembentukannya, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.

Hasil kerja tersebut dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh.

Komisi juga mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri, dengan target pelaksanaan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan atas sejumlah isu strategis. Dua keputusan penting yang disampaikan adalah wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang akhirnya diputuskan tidak perlu dilanjutkan dan Polri tetap berada di bawah Presiden langsung.

Hal ini memberikan kepastian arah kelembagaan bagi Polri ke depan. Peta jalan reformasi ini mencerminkan pendekatan sistematis dan terstruktur yang diusung KPRP bersama Polri, memastikan setiap tahapan memiliki landasan kebijakan yang kuat sebelum dieksekusi di lapangan.

Apresiasi Atas Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Presiden Prabowo menerima laporan komprehensif mengenai agenda reformasi Polri, mencakup arah kebijakan jangka pendek hingga menengah — revisi UU Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|