jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui ketua majelis hakim Rio Barten Timbul Hasahatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Agus Wahyu Widodo.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Agus Wahyu Widodo, yang telah ditahan sejak perkara ditangani penyidik Polri, tetap berada dalam tahanan.
Hukuman tersebut akan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.
Hakim Rio Barten Timbul Hasahatan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP melakukan penipuan dan sumpah palsu berhasil meyakinkan saksi korban Herdinuk Rahmaningrum untuk menyerahkan uang sesuai permintaan terdakwa.
Selain itu, Pasal 372 KUHP yang didakwakan JPU terhadap Agus juga terbukti.
Uang yang diterima Agus digunakan dengan leluasa seolah milik pribadi, termasuk untuk membeli kendaraan, jam tangan bermerek Rolex, dan membayar utang pribadi.
Terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut merupakan milik korban Herdinuk yang diserahkan untuk investasi jual beli mobil hasil lelang dengan janji pengembalian dalam waktu 3–4 bulan.

2 hours ago
1




















































