Terdakwa Peltu Lubis Terima Setoran Judi Sabung Ayam Rp 300 dari Kopda Basarsyah

5 hours ago 2

Terdakwa Peltu Lubis Terima Setoran Judi Sabung Ayam Rp 300 dari Kopda Basarsyah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Foto: Cuci Hati/jpnn.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Sidang kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan kembali digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/6/2025). 

Diketahui kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni Kopda Basarsyah anggota Subramil Negara Batin dan terdakwa Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin.

Sidang ini diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto serta menghadirkan 11 orang saksi. 

Di antaranya Koptu Rizal Muktiantar Babinsa Ramil 424, Zulkarnain Koptu Babinsa Pakuan Ratu, Kecamatan Negara Batin tiga kampung, Ivandri Satria ipar terdakwa, Dewa Ketut Buana warga sipil, Herman petani, Topan Husada warga sipil, Poniman warga sipil, Khorizal sepupu terdakwa, Nursamsiah warga sipil dan Meidi warga sipil. 

Dalam keterangan Saksi Peltu Lubis dan juga terdakwa dalam perkara menerangkan bahwa ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Kopda Basarsyah.

"Punya ide duluan itu Kopda Basarsyah komandan, bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir," terang Lubis menjawab pertanyaan dari hakim ketua.

Setelah berpindah-pindah akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

"Kenapa kembali lagi ke Umbul Naga? Katanya sepi," tanya Hakim Ketua.

Saksi Peltu Lubis dan juga terdakwa dalam perkara menerangkan bahwa dirinya menerima setoran dari judi Sabung ayam Rp 300 ribu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|