jpnn.com - SIGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, menunda pemberian SK pengangkatan kepada 26 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alasannya, 26 calon PPPK dimaksud mendapat sanggahan dari masyarakat.
Namun, kabar terbaru, sejumlah masyarakat mencabut sanggahannya kepada 14 dari 26 calon PPPK di daerah itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Sigi Syafrudin mengatakan, dengan dicabutnya sanggahan, maka akan segera diterbitkan SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK kepada 14 orang.
"Sudah ada masyarakat yang menarik sanggahannya, dan alhamdulillah dengan adanya proses mediasi ini masyarakat tergugah hatinya untuk tidak melanjutkan sanggahannya," kata Syafrudin saat ditemui awak media seusai memimpin mediasi warga dengan tenaga honorer di Bora, Selasa (28/10).
Dia menyebutkan, saat ini masih ada 12 orang calon PPPK belum dapat dikeluarkan SK pengangkatannya karena masih ada sanggahan dari masyarakat.
"Jadi dari total 26 orang disanggah, tersisa 12 tenaga honorer belum bisa menerima SK pengangkatan PPPK dan harapannya ke depan masih ada lagi masyarakat yang mencabut sanggahannya agar semua tenaga honorer yang terangkat PPPK tahun 2024 bisa semuanya menerima SK," ucapnya.
Dia mengatakan, pemerintah daerah bersama DPRD Sigi segera berkunjung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan persoalan calon PPPK yang terlibat politik praktis.

11 hours ago
3





















































