jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menerbitkan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Karunia Abadi Group sebagai pengusaha barang kena cukai berupa hasil tembakau pada Kamis (05/03).
“Hal ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung perkembangan industri dalam negeri melalui pelayanan perizinan yang transparan dan akuntabel,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores dalam keterangannya, Senin (30/3).
Johan mengungkapkan sebagai bagian dari proses penerbitan izin tersebut, di hari yang sama juga dilaksanakan pemaparan proses bisnis perusahaan yang disampaikan langsung Direktur PT Karunia Abadi Group Rahmat Priyandono.
Dalam pemaparan tersebut, Rahmat menjelaskan secara menyeluruh rencana operasional pabrik hasil tembakau, mulai dari alur penerimaan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan produk akhir.
Direktur PT Karunia Abadi Group itu juga memaparkan berbagai aspek pendukung kegiatan operasional, antara lain jumlah tenaga kerja, struktur organisasi, denah dan tata letak bangunan pabrik, pembagian area produksi dan penyimpanan, serta lokasi pabrik beserta batas wilayahnya.
Pemaparan ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kesiapan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang barang kena cukai.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores, serta para pejabat terkait guna memastikan kesesuaian proses bisnis perusahaan dengan ketentuan di bidang cukai.
Johan menyampaikan tahapan pemaparan ini merupakan bagian penting dalam memastikan kesiapan serta kepatuhan pelaku usaha sebelum memperoleh izin sebagai pengusaha barang kena cukai.

3 hours ago
2





















































