jpnn.com, JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom menyampaikan pernyataan terkait penetapan dan penahanan sembilan orang tersangka tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif (fraud) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Mei 2025.
SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom Ahmad Reza menegaskan Telkom menghormati dan mendukung penuh proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Telkom percaya proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Telkom," tegas Reza dalam pernyataan resminya, Jumat (16/5).
Reza menyampaikan Telkom mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas langkah cepatnya dalam menindaklanjuti hasil audit internal Telkom yang telah disampaikan dalam rangka mendukung spirit dan Program Bersih-Bersih BUMN yang dicanangkan Kementerian BUMN.
"Hasil audit tersebut menjadi bagian dari komitmen Telkom dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan menginvestigasi dugaan fraud yang terjadi antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2018," kata Reza.
Reza mengungkapkan Telkom telah mampu melakukan identifikasi terhadap beberapa permasalahan dan telah mengambil sejumlah tindakan sebagai upaya perbaikan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.
Tindakan tersebut di antaranya berupa penegakan hukum disiplin terhadap karyawan yang terlibat, melakukan recovery aset maupun perubahan kebijakan-kebijakan internal.
"Telkom berkomitmen untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dugaan atau kejadian fraud yang terjadi serta mengatasi fraud," tegas Reza kembali.