jpnn.com, CIBINONG - Kubu lawan Atalarik Syach dalam sengketa lahan, Dede Tasno, membuka ruang untuk mencapai kesepakatan damai.
Meski sudah dimenangkan pengadilan yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah), Dede Tasno tetap memberikan waktu 2 bulan kepada aktor kondang itu untuk melunasi pembayaran sesuai kesepakatan jual beli atas tanah yang disengketakan di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pada Jumat (16/5/2025) kuasa hukum Dede, Dani Fahrozi Nasution, menemui perwakilan keluarga Atalarik.
Langkah itu sebagai tindak lanjut atas proses eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pada Kamis (15/5/2025).
Dani menyebut dalam pertemuan negosiasi itu pihaknya menyerahkan dokumen kepada kubu Atalarik.
Dokumen itu berupa berita acara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
“Jadi, pengadilan itu menyerahkan kepada kami sebagai pemohon eksekusi atas keseluruhan aset yang dieksekusi. Intinya itu," ujar Dani.
Selain itu, kuasa hukum Dede Tasno juga menyerahkan dokumen lainnya. Dani menuturkan dokumen tersebut berkaitan dengan kesepakatan pembelian sebagian aset objek eksekusi.