Tegas, Bea Cukai Tindak 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Sebuah Gudang Ruko di Palembang

1 hour ago 2

Tegas, Bea Cukai Tindak 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Sebuah Gudang Ruko di Palembang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti berupa rokok ilegal yang disita tim penindakan Bea Cukai Palembang di sebuah gudang ruko di Jalan Bukit Baru, Kota Palembang pada Jumat (12/9). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai Palembang melakukan penindakan terhadap 4,4 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang ruko di Jalan Bukit Baru, Kota Palembang pada Jumat (12/9).

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Nazwar mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima tim penindakan Bea Cukai Palembang.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan analisis dan membagi tim untuk melakukan penelusuran dan pengamatan.

Tim segera bergerak ke titik lokasi pembongkaran barang dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang berada di lokasi dengan disaksikan oleh pemilik barang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan karton rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.440.780 batang.

Nazwar mengungkapkan barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 6,1 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,3 miliar.

Atas dugaan pelanggaran ini, para pelaku terduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Nazwar.

Bea Cukai menindak 4,4 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang ruko di Jalan Bukit Baru, Kota Palembang pada Jumat (12/9), begini kronologinya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|