Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Polresta Denpasar Tewas Dikeroyok, 6 Orang Jadi Tersangka

7 hours ago 3

Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Polresta Denpasar Tewas Dikeroyok, 6 Orang Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip- Para tahanan di Polresta Denpasar, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Polisi resmi menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang tahanan Polresta Denpasar, Bali meninggal dunia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu, mengatakan enam orang tersebut patut diduga sebagai pelaku pengeroyokan AI (34) yang merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk ke sel Tahanan Polresta Denpasar (4/6).

"Tersangka ada enam orang. Mereka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama-sama," kata Ariasandy.

Sandi mengatakan belum mengetahui motif penganiayaan terhadap korban. Hingga kini, Penyidik Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tahanan yang diduga para pelaku.

Untuk diketahui keenam tersangka merupakan tahanan kasus narkotika yang masih dalam tahap menunggu persidangan di sel tahanan Polresta Denpasar.

Sebelumnya, insiden meninggalnya AI terungkap ketika pada Rabu 4 Juni sekitar pukul 20.30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi.

Lalu, anggota jaga pada saat itu kemudian memeriksa si korban yang dikatakan jatuh oleh rekannya.

"Pada saat itu masih bernapas, lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi," kata Sandi.

Polisi resmi menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang tahanan Polresta Denpasar, Bali meninggal dunia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|