Syamsu Rizal Sebut MoU Kejagung-Provider Perlu Diperkuat Pengawasan dan Prosedur Ketat

5 hours ago 2

Syamsu Rizal Sebut MoU Kejagung-Provider Perlu Diperkuat Pengawasan dan Prosedur Ketat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal. ANTARA/HO-DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan sejumlah provider telekomunikasi terkait penyadapan merupakan langkah yang positif selama dijalankan sesuai aturan. Ia menekankan bahwa MoU tersebut harus berada dalam koridor hukum yang ketat, terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan keamanan informasi digital.

“Kalau saya sendiri menganggap itu bagus, asal sesuai dengan aturan. Dunia ini makin digital, dan penyelidikan serta penyidikan ke depan perlu adaptif terhadap bukti-bukti digital, termasuk dari penyadapan multimedia atau akses cloud,” ujar Syamsu Rizal kepada media di Jakarta, Senin (1/7).

Politikus dari Fraksi PKB itu menjelaskan bahwa penyadapan sebagai bagian dari proses hukum sudah mulai terakomodasi dalam wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kerja sama semacam ini bisa menjadi landasan awal sebelum pengaturan detail masuk ke dalam produk legislasi formal.

Namun, ia mengingatkan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada rambu-rambu hukum yang jelas, termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Telekomunikasi.

“Kalau mau menyadap, ya ada prosedurnya. Tidak bisa sembarangan. Harus ada penetapan pengadilan, meskipun tertutup, atau izin tertulis yang sah. Ini juga menyangkut keamanan data nasional dan hak warga atas privasi,” jelasnya.

Menurut legislator yang akrab disapa Daeng Ical ini, penyadapan hanya dapat dibenarkan dalam kerangka hukum yang restriktif dan proporsional. Ia mencontohkan bahwa akses terhadap data pribadi harus memenuhi sejumlah syarat sebagaimana diatur dalam UU ITE, UU PDP, dan UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.

Terkait peran provider, Syamsu menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan perlindungan data pelanggan. Ia meminta setiap provider yang terlibat dalam MoU wajib menegakkan standar operasional prosedur (SOP) penyadapan yang jelas dan transparan.

“Dalam MoU ini, yang mesti dipastikan adalah prosedur hukumnya untuk mengakses data. Semua data bisa saja diambil, tapi data pribadi hanya boleh diakses kalau syarat-syarat tertentu sudah dipenuhi,” katanya.

Terkait peran provider, Syamsu menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan perlindungan data pelanggan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|