jpnn.com, JAKARTA - Surat Mendagri terkait gaji PPPK sudah terbit hari ini, Minggu (5/7).
Surat Nomor: 900.1/5044/SJ ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir yang mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian ini meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.
Surat tertanggal 5 JulI 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, disebutkan, Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan pendataan dan analisa pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, pemda yang tidak mampu membayar belanja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tautan https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027.
Data yang disampaikan objektif, akurat dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Data disampaikan paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.
Terbit Surat Mendagri tersebut disambut positif Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih.
"Dengan terbitnya surat ini menandakan pemerintah serius memperhatikan anggaran PPPK di setiap daerah signal baik untuk relaksasi anggaran," kata Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (5/7/2026).

5 hours ago
3








































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5152772/original/003607900_1741280110-20250306223034_083A9600.jpg)












