jpnn.com, JAKARTA - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sarmidi Husna menyebutkan surat sdaran organisasinya nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 sah dan tetap berlaku.
"Surat yang sah dan telah dan bisa berlaku secara umum," kata Sarmidi ditemui awak media di Jakarta, Kamis (27/11).
Diketahui, surat edaran berkop PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi menjabat ketum organisasi kaum nahdiyin tertanggal 26 November.
Surat juga menyatakan Gus Yahya tidak memiliki hak atau wewenang terkait fasilitas yang melekat sebagai Ketum PBNU.
Adapun, surat edaran terbit sebagai tindak lanjut Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.
Risalah rapat menyatakan Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU dalam waktu tiga hari sejak risalah dibuat.
Gus Yahya belakangan menyatakan surat edaran tidak sah, karena tak memuat stempel digital PBNU.
Selain itu, Gus Yahya menganggap surat diedarkan bukan melalui platform PBNU, sehingga menganggap edaran tak layak ditindaklanjuti.

2 hours ago
1





















































